Ketua Dpr Amerika

Ketua Dpr Amerika

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Dewan Rakyat Inggris Sir Lindsay Harvey Hoyle di Gedung Parlemen Inggris, di Londong, Rabu (1/2), demikian keterangan Kedutaan Besar RI London, Jumat.

Puan berada di Inggris untuk memenuhi undangan Sir Lindsay Hoyle saat menghadiri pertemuan puncak P20 (G20 Parliamentary Speaker’s Summit) di Jakarta pada Oktober 2022.

Dalam pertemuan itu, Puan antara lain menyampaikan bahwa Indonesia mendukung dan mengharapkan perdagangan yang bebas, adil dan tidak diskriminatif dengan mengoptimalkan kerangka kerja sama bilateral yang sudah disepakati.  Pernyataan tersebut disampaikan Puan terkait rencana Inggris mengimplementasikan Due Diligence on Forest Risk Commodities, yang merupakan aturan untuk mencegah penggunaan komoditas yang dihasilkan dari proses deforestasi.

Puan mengundang Parlemen Inggris bekerja sama mewujudkan kolaborasi kemitraan yang setara, mewujudkan komitmen bersama terhadap nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia serta kerja sama ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. '''Indonesia dan Inggris dapat berkontribusi pada komitmen global pengurangan emisi melalui kerja sama di sektor energi bersih," ujarnya.

Selain itu, Puan mengajak Parlemen Inggris terus meningkatkan kerja sama antarparlemen yang dapat berkontribusi dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan di dunia.

Sementara itu Sir Hoyle menyebut Indonesia memiliki keunggulan ekowisata termasuk di daerah luar Bali yang dapat dipromosikan untuk menarik wisatawan asal Inggris.

Beberapa pilihan anggota Kabinet Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump dinilai “kontroversial” baik oleh kalangan Demokrat maupun Republik. Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson mengingatkan para kritikus pada hari Minggu (17/11) bahwa rakyat Amerika telah memberikan suara untuk mengguncang status quo, dan itulah yang akan dilakukan oleh para pejabat Kabinet baru tersebut, jika mereka dikonfirmasi oleh Senat.

VOA - Presiden terpilih Donald Trump terus membuat nominasi anggota Kabinet selama akhir pekan, termasuk Chris Wright, seorang advokat industri minyak dan gas, yang dicalonkan untuk menjabat sebagai menteri energi.

Trump telah memprioritaskan para loyalis politiknya untuk posisi-posisi penting Kabinet dalam pemerintahannya.

Satu pilihan yang menonjol yaitu Matt Gaetz, mantan anggota kongres dari Partai Republik, sebagai jaksa agung, terus menimbulkan kontroversi. Sebelum Gaetz mengundurkan diri minggu lalu, Komite Etik DPR telah melakukan penyelidikan apakah ia terlibat dalam pelanggaran seksual dan penggunaan obat terlarang. Gaetz membantah tuduhan-tuduhan tersebut.

Anggota DPR dari Partai Demokrat Adam Schiff mengatakan dalam acara “State of The Union” CNN bahwa menurut pandangannya, Gaetz tidak memenuhi syarat untuk menjabat dalam posisi yang diusulkan.

“Apakah kita benar-benar akan memiliki seorang jaksa agung yang menghadapi tuduhan kredibel bahwa ia terlibat dalam perdagangan seks anak, potensi penggunaan narkoba, yang menghalangi penyelidikan, yang tidak memiliki pengalaman bertugas di Departemen Kehakiman, dan diselidiki oleh departemen (yang dipimpinnya)?,” jelasnya.

Senator Republik Markwayne Mullin yakin Senat harus memiliki akses ke temuan investigasi tetapi mengatakan dalam acara “Meet the Press” NBC bahwa Gaetz layak mendapatkan kesempatan yang adil untuk dikonfirmasi untuk peran tersebut.

“Saya tidak ragu bahwa Presiden Trump percaya bahwa Matt adalah orang yang tepat untuk melakukan pekerjaan yang tepat. Matt akan diperlakukan sama seperti setiap calon yang ada,” kata Senator Markwayne Mullin.

Pemimpin Minoritas DPR Hakeem Jeffries juga muncul pada hari Minggu di jaringan televisi NBC. Dia mempertanyakan pilihan anggota Kabinet Presiden terpilih Donald Trump, beberapa di antaranya kurang berpengalaman untuk peran yang diusulkan.

“Apakah ini yang terbaik yang dapat ditawarkan Amerika untuk saat seperti ini, dengan begitu banyak tantangan yang kita hadapi? Tentu saja tidak,” jelasnya.

Dengan suara mereka untuk memilih Donald Trump, rakyat Amerika telah memberikan mandat kepada Partai Republik untuk mengguncang status quo, tegas Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson.

“Setiap presiden berhak menunjuk anggota Kabinetnya sendiri, untuk mencalonkan orang-orang yang menurutnya akan memenuhi agendanya. Dan orang-orang yang ada dalam daftar ini akan melakukannya. Mereka akan masuk ke lembaga-lembaga di mana mereka diminta menjadi pemimpinnya, dan mereka akan mereformasi lembaga-lembaga tersebut,” sebutnya.

Menurut perkiraan, sebagian besar pilihan anggota Kabinet Trump akan segera memperoleh persetujuan Senat setelah sidang konfirmasi. Presiden terpilih tersebut juga telah meminta para pemimpin Senat dari Partai Republik untuk mengizinkannya melakukan “pengangkatan selama masa reses” yang akan menghapus perlunya sidang-sidang dengar kesaksian di Senat. [lt/ab]

Rapat pleno Partai Golkar memutuskan tidak menggelar musyawarah luar biasa setelah ketua umumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik.

Yang menarik, secara tersirat Partai Golkar menegaskan, Setya Novanto tak perlu mengundurkan diri sebagai ketua DPR. Alasannya, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan kepadanya.

Sebagian publik berpendapat, semestinya Setya Novanto mengundurkan diri karena tidak etis memimpin parlemen dengan status sebagai tersangka. Lagi pula, Setya Novanto memiliki pengalaman mengundurkan diri sebagai ketua DPR akibat skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo atau lebih dikenal dengan kasus ”Papa Minta Saham”. Bagaimana sebenarnya UU mengatur pemberhentian unsur pimpinan DPR?

Soal pemberhentian pimpinan DPR dapat dirunut dalam UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 87 UU No 17/2014 menentukan, pimpinan Dewan berhenti dari jabatannya karena satu dari tiga sebab. Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, diberhentikan. Sebab pertama dan kedua berasal dari inisiatif pimpinan bersangkutan. Sebab ketiga bermula dari inisiatif eksternal.

Hanya, ketentuan berikutnya dalam UU tidak banyak mengungkap pemberhentian karena inisiatif pribadi dari pimpinan, tetapi lebih banyak keterangan tentang sebab ketiga. Pemberhentian karena diberhentikan dipicu oleh satu dari tujuh hal.

Pertama, tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPR tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan. Kedua, melanggar sumpah jabatan atau kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ketiga, diputus bersalah oleh pengadilan (inkracht) karena melakukan pidana yang diancam penjara minimal lima tahun. Keempat, diusulkan partai. Kelima, keanggotaannya sebagai anggota DPR ditarik oleh partai. Keenam, melanggar larangan yang diatur di UU No 17/2014. Ketujuh, diberhentikan sebagai anggota partai berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sepertinya ketujuh pemicu pemberhentian pimpinan DPR karena diberhentikan itu mengikutsertakan pihak lain dalam penentuannya. Misalnya, menentukan pimpinan yang suka bolos harus mengikutsertakan kesekjenan DPR. Memeriksa pelanggaran sumpah jabatan atau kode etik perlu menyelenggarakan sidang MKD. Putusan bersalah di majelis hakim harus di pengadilan. Diusulkan pemberhentian atau ditarik keanggotaannya serta diberhentikan sebagai anggota partai butuh peran partai.

Namun, ada satu pemicu yang ternyata diatur UU yang tak butuh pihak lain sebagai penentuannya, yakni melanggar larangan yang diatur dalam UU No 17/2014.  Ketentuan itu diatur dalam pasal tersendiri. Pasal 236 membagi tiga jenis larangan bagi anggota DPR. Larangan rangkap jabatan, larangan melakukan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta larangan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 236 UU No 17/2014, terdapat setidaknya dua tafsir atas pemberhentian pimpinan DPR. Pertama, jika pimpinan melanggar Pasal 87 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, pemberhentiannya harus menunggu peran dan/atau putusan lembaga lain (misalnya, kesekjenan, MKD, pengadilan, atau partai politik). Kedua, apabila yang dilanggar adalah Pasal 87 ayat (2) huruf f juncto Pasal 236 UU 17/2014, pemberhentian pimpinan DPR tidak membutuhkan lembaga lain.

Sayangnya, tafsir Pasal 87 ayat (2) huruf f juncto Pasal 236 UU 17/2014 sangat sulit diterapkan karena terbentur Pasal 88 UU 17/2014 yang mengamanatkan tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR agar diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Peraturan DPR yang dimaksud adalah Peraturan DPR No 1/2014. Dalam Pasal 40 huruf a Peraturan DPR No 1/2014 dinyatakan, ”pimpinan DPR diberhentikan setelah mendapat keputusan dari MKD dan diumumkan dalam rapat paripurna DPR”.

Dengan demikian, sulit meminta Setya Novanto menanggalkan jabatannya sebagai ketua DPR jika mengacu ke UU. Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 236 UU No 17/2014, baik secara langsung maupun tak langsung, menginginkan adanya tindakan lembaga lain terlebih dulu. Tanpa tindakan alternatif—entah keputusan partai, keputusan MKD, atau putusan pengadilan—demi hukum, Setya Novanto tidak dapat diberhentikan sebagai ketua DPR.

Kesempatan demi hukum yang dapat memaksa Setya Novanto meletakkan jabatan adalah penetapan status dia sebagai terdakwa (vide Pasal 87 ayat (5) UU 17/2014).

Fakta sulitnya UU mengakomodasi peletakan jabatan pimpinan legislatif yang menjadi tersangka korupsi harus diakui sebagai sebuah tantangan dalam membongkar korupsi. Hal itu urusan penegak hukum. Namun, sejatinya bukan di bagian ini masalahnya. Soal utamanya adalah mati rasanya harga diri pejabat.

Pada soal harga diri, jauh sekali membandingkan kondisi di negara ini dengan negara lain. Sebagai contoh, di Jepang Menteri Ekonomi Akira Amari, seorang perunding utama bisnis pemerintah, mengundurkan diri atas tuduhan suap yang diterima oleh stafnya (28/2/2016). Bayangkan, stafnya yang menerima suap, tetapi dirinya yang dengan tegas menyatakan mengambil tanggung jawab. Akari menilai dia telah lalai membina staf.

Bahkan, di Romania Wali Kota Bucharest Cristian Popescu Piedone mundur dari kursinya atas kebakaran yang terjadi di sebuah kelab malam. Jejak ini juga diikuti oleh Perdana Menteri Romania Victor Ponta (November 2015). Padahal, pengurusan kelab malam tidak masuk dalam tugas dan kewenangan wali kota, apalagi perdana menteri.

Akhirnya, ketika UU tidak menyediakan prosedur untuk pemberhentian pimpinan DPR yang terkena skandal korupsi KTP elektronik sebelum statusnya ditetapkan sebagai terdakwa, serta telah mati rasanya harga diri di sanubari pejabat, usaha yang tersedia hanyalah mendukung dan mendesak KPK supaya lekas memeriksa kasus korupsi KTP elektronik. Publik harus lebih bersabar untuk itu.

Hifdzil Alim, Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat Mike Johnson menyampaikan ucapan selamatnya kepada "presiden terpilih" Donald Trump pada hari Rabu (6/11). Ini disampaikannya meskipun mantan presiden AS itu, belum secara luas dinyatakan sebagai pemenang pemilihan presiden 2024.

"Ada harapan dan pagi lagi di Amerika! Donald Trump sekarang adalah Presiden terpilih kita, dipilih oleh rakyat Amerika untuk saat seperti ini," kata Johnson, dilansir kantor berita AFP, Rabu (6/11/2024).

Sejauh ini, media Fox News adalah satu-satunya jaringan media AS yang telah mengumumkan kemenangan Trump.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fox News dalam proyeksinya menyebut Trump telah meraup 277 suara elektoral, melampaui ambang batas yang dibutuhkan untuk memenangi pilpres.

"Fox News Decision Desk memproyeksikan mantan Presiden Donald Trump telah mengalahkan Wakil Presiden Kamala Harris dalam kemenangan yang menakjubkan, memberikannya masa jabatan kedua di Gedung Putih setelah siklus pemilu bersejarah yang penuh dengan liku-liku yang belum pernah terjadi sebelumnya dan dua upaya pembunuhan terhadapnya," demikian seperti diumumkan Fox News dalam artikelnya, seperti dilansir pada Rabu (6/11/2024).

Disebutkan oleh Fox News dalam laporannya, bahwa Trump akan menjadi presiden pertama yang menjabat dua periode secara tidak berturut-turut sejak Grover Cleveland tahun 1982 silam, dan merupakan presiden kedua dalam sejarah.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Amerika Serikat Mike Johnson meminta Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky agar memecat Oksana Markarova Duta Besar Ukraina untuk Amerika Serikat. Pasalnya, Markarova dituduh melakukan intervensi dalam pilpres AS.

“Saya ingin Anda segera memecat Duta Besar Ukraina untuk Amerika Serikat Oksana Markarova,” tulis Johnson dalam suratnya ke Zelensky pada Rabu, 25 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Johnson itu merujuk pada sebuah acara di Pennsylvania yang dikoordinir oleh Duta Besar Markarova. Dalam surat itu, Johnson menuliskan acara itu telah menjadi sebuah fasilitas politik yang mengusung Kamala Harris dan dengan sengaja tidak mengundang satu pun politikus Partai Republik. Dengan begitu, acara tersebut dengan jelas sebuah kampanye partisan yang dirancang untuk membantu Partai Demokrat dan dengan jelas menginterfensi pemilu.          Johnson adalah politikus dari Partai Republik. Dia mengatakan partainya sudah tidak percaya lagi pada kemampuan Duta Besar Markarova untuk melayani Amerika Serikat sehingga dia harus dicopot dari jabatannya dalam tempo secepatnya.

Partai Demokrat dan Partai Republik sama-sama mendukung Kyev dalam perang Ukraina melawan Rusia. Dengan begitu, Johnson kecewa saat curiga Kyev berat sebelah ke Partai Demokrat

“Hubungan kita diuji dengan cara yang tidak perlu dan ternoda. Insiden ini harusnya tidak boleh terulang lagi. Harus ada langkah nyata segera,” kata Johnson ketika Zelensky dan politikus Ukraina lainnya berbicara buruk di hadapan media soal calon presiden dari Partai Republik.

Sebelumnya dalam wawancara yang dipublikasi majalah New Yorker pada Minggu, 22 September 2024, Zelensky mempertanyakan klaim-klaim Trump. "Kata hati saya mengatakan Trump tidak tahu dengan pasti bagaimana menghentikan peperangan meskipun dia mengklaim tahu. Dalam perang Ukraina ini, semakin dalam Anda melihat kasus ini - semakin sedikit Anda memahaminya," kata Zelensky.

Zelensky saat ini berada di Amerika Serikat, di mana dia dijadwalkan bertemu Presiden Amerika Serikat Joe Biden, anggota Kongres Amerika Serilat, Kamala Harris dan Trump untuk memaparkan rencana damai yang sudah disusun Zelensky. Detail soal rencana damai itu tidak dipublikasi oleh Zelensky saat wawancara dengan ABC News. Dia hanya menyebut ini untuk memperkuat Ukraina dan persenjataannya agar bisa menekan Presiden Rusia Vladimir Putin menghentikan perang Ukraina.

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

'Kepentingan jangka pendek'

Di sisi lain, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menyayangkan masa pengambilan keputusan.

“Setiap pascapemilu atau menjelang pelantikan anggota DPR RI atau presiden wakil presiden, selalu ada perubahan-perubahan yang dilakukan secara mendadak. Seharusnya rumusan undang-undang yang dihasilkan bukan untuk kepentingan jangka pendek dengan orientasi kekuasaan,” kata Siti kepada wartawan BBC, Jerome Wirawan.

Dia lalu mencontohkan bagaimana pada pemilu 2009 ada usulan partai pemenang pemilu legislatif langsung mendapat jatah untuk mengirimkan wakilnya menjadi ketua DPR.

“Menurut saya, apapun yang dilakukan atau diperdebatkan di parlemen pasti sarat dengan motif politik. It goes without saying, tak perlu dipertanyakan. Namun, satu hal yang harus dipikirkan politisi adalah perasaan masyarakat, bagaimana kepentingan nasional ke depan, tidak hanya memikirkan periode 2014-2019. Sehingga, kalaupun pasal harus diubah, itu berdasarkan berbagai perspektif yang argumentasinya bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pada pemilu 2019 direview dan diubah kembali,” tutupnya.

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui komposisi pimpinan komisi yang terdiri dari 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang terdiri dari 13 komisi dan 7 badan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan sebelumnya telah disetujui bahwa komposisi keanggotaan pada setiap komisi atau AKD berjumlah 44-45 orang. Namun, menurutnya telah disepakati juga bahwa ada batas terendah jumlah anggota yakni sebanyak 41 orang dan batas maksimal sebanyak 49 orang.

"Sebagaimana ketentuan ambang batas minimal dan maksimal tersebut di atas dapat disetujui?" kata Puan yang dijawab setuju oleh para peserta rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dalam agenda rapat penentuan komposisi pimpinan komisi tersebut, dia pun menunjukkan tabel yang berisi komposisi pimpinan. Adapun Fraksi PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra, mengisi hampir seluruh kursi pimpinan komisi di DPR RI.

Berikut komposisi ketua dan wakil ketua komisi serta badan di DPR RI yang didapatkan oleh fraksi-fraksi partai politik:

PDI PerjuanganKetua: 4 (Komisi I, Komisi V, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara)Wakil Ketua: 16

Partai GolkarKetua: 3 (Komisi X, Komisi XI, Komisi XII)Wakil Ketua: 17

Partai GerindraKetua: 3 (Komisi III, Komisi IV, Badan Legislasi)Wakil Ketua: 16

Partai NasDemKetua: 3 (Komisi II, Komisi IX, Komisi XIII)Wakil Ketua: 6

Partai Kebangkitan BangsaKetua: 2 (Komisi VI, Komisi VII)Wakil Ketua: 9

Partai Keadilan SejahteraKetua: 2 (Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Aspirasi Masyarakat)Wakil Ketua: 6

Partai Amanat NasionalKetua: 2 (Komisi VII, Mahkamah Kehormatan Dewan)Wakil Ketua: 4

Partai DemokratKetua: 1 (Badan Urusan Rumah Tangga)Wakil Ketua: 6.

Baca juga: Waka DPR sebut mitra kerja AKD mulai disusun Senin

Baca juga: Puan: Komposisi mitra kerja AKD diparipurnakan Selasa

Baca juga: Jazilul sebut PKB akan memimpin dua komisi di DPR RI

Pewarta: Bagus Ahmad RizaldiEditor: Chandra Hamdani Noor Copyright © ANTARA 2024

Kontroversi hak kursi ketua DPR

Keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak lagi menyerahkan kursi ketua DPR kepada partai pemenang pemilu mencerminkan sikap politisi yang lebih mengutamakan kepentingan jangka pendek yang berorientasi pada kekuasaan, alih-alih kepentingan rakyat secara makro, kata pengamat politik.

Melalui proses voting dalam sidang paripurna DPR, Selasa (8/7) kemarin, kursi ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak lagi serta merta diserahkan kepada partai pemenang pemilihan umum legislatif.

Keputusan itu ditentukan dalam rangka pengesahan Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), khususnya Pasal 84. Pasal itu menetapkan calon ketua DPR dan keempat wakilnya harus diajukan gabungan fraksi dan dipilih anggota DPR masa bakti 2014-2019 dalam sidang paripurna.

Dengan keputusan itu, koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) akan berhadapan dengan koalisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam memilih ketua DPR.

Wakil Ketua Pansus RUU MD3, Fahri Hamzah, mengatakan kepemimpinan di DPR menganut representasi bertingkat mengingat setiap anggota dewan punya hak untuk dipilih dan memilih.

“Hak dipilih dan memilih itu wujudnya adalah memang harus ada pemilihan dan sistem inilah yang dilaksanakan 2014 sehingga lebih aspiratif. Jadi ini adalah demokrasi versus drop-dropan. Kalau drop-dropan, ditaruh oleh partainya, padahal belum tentu diterima para anggota dan belum tentu pas,” ujar Fahri sebagaimana dikutip situs resmi DPR.